1.
Dasar Negara
Dasar Negara adalah sumber dari segala sumber hukum
di Negara tersebut. Dasar Negara menjadi norma hukum tertinggi dalam suatu Negara. Sehingga dasar Negara
dapat diartikan yaitu dasar, fundamen, asas, norma dasar atau kaidah
yang fundamental sekaligus sebagai sumber hukum negara untuk mendirikan atau
menyelenggarakan pemerintahan suatu negara dan
dalam
rangka mewujudkan tujuan negara.
Jadi Dasar negara berarti pondasi
bagi berdirinya suatu negara, sumber pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan atau
sumber segala peraturan yang ada dalam suatu Negara. Di
Indonesia pancasila berkedudukan sebagai dasar Negara. Ini berarti bahwa segala
sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Negara Indonesia harus
berdasarkan pancasila. Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia.